Peraturan yang dilaksanakan oleh dokumen ini
pendidikan tinggi
— melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O12 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
1 peraturan ditemukan