peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2022
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dana bagi hasil (DBH) bersumber dari penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan. Pembentukan PP ini diperlukan untuk mewujudkan sistem pembagian penerimaan negara yang lebih adil, transparan, dan akuntabel antara pusat dan daerah, sehingga dapat mendorong pembangunan daerah pesisir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2022
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dana bagi hasil (DBH) bersumber dari penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan. Pembentukan PP ini diperlukan untuk mewujudkan sistem pembagian penerimaan negara yang lebih adil, transparan, dan akuntabel antara pusat dan daerah, sehingga dapat mendorong pembangunan daerah pesisir, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.