peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2022
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pemerintah menetapkan UNY sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) agar memiliki otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan nonakademik secara lebih mandiri, transparan, serta akuntabel. Pembentukan PP ini juga bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi, serta menyesuaikan dengan dinamika pendidikan tinggi di Indonesia.
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2022
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pemerintah menetapkan UNY sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) agar memiliki otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan nonakademik secara lebih mandiri, transparan, serta akuntabel. Pembentukan PP ini juga bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi, serta menyesuaikan dengan dinamika pendidikan tinggi di Indonesia.