Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pemerintah menetapkan UNY sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) agar memiliki otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan nonakademik secara lebih mandiri, transparan, serta akuntabel. Pembentukan PP ini juga bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi, serta menyesuaikan dengan dinamika pendidikan tinggi di Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai penetapan Universitas Negeri Yogyakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Diatur pula mengenai statuta UNY yang meliputi visi, misi, tujuan, nilai dasar, budaya kerja, sistem pengelolaan, penjaminan mutu, pendanaan, serta kekayaan universitas. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UNY yang terdiri atas Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik Universitas (SAU), beserta pembagian tugas dan kewenangan masing-masing. Selain itu, diatur pula ketentuan tentang sivitas akademika, sistem penjaminan mutu internal dan eksternal, kerja sama, kode etik, sistem perencanaan dan pendanaan, serta pengelolaan kekayaan dan sarana prasarana UNY sebagai badan hukum yang mandiri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan penutup, ditegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban, pegawai, serta kekayaan negara yang digunakan oleh Universitas Negeri Yogyakarta sebelum ditetapkan sebagai PTN-BH, beralih menjadi hak dan tanggung jawab universitas sebagai badan hukum. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi UNY di bidang akademik dan nonakademik secara penuh.