logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sektor

Keterangan

adalah kumpulan subsektor.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004

Term (Indonesia)

Sektor

Keterangan

adalah kumpulan subsektor.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003

Term (Indonesia)

Sektor

Keterangan

adalah kumpulan subsektor.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002

Term (Indonesia)

Sektor

Keterangan

adalah kumpulan subsektor.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000

Term (Indonesia)

Sektor

Keterangan

adalah kumpulan subsektor.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001

Term (Indonesia)

Sektor

Keterangan

adalah kumpulan subsektor.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000

Term (Indonesia)

Sektor

Keterangan

adalah kumpulan Subsektor.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999

Term (Indonesia)

Sektor

Keterangan

adalah kumpulan subsektor.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998

Term (Indonesia)

Seleksi

Keterangan

adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Selisih Hasil Usaha

Keterangan

adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
IndonesiaKeteranganSumber
Sektoradalah kumpulan subsektor.undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
Sektoradalah kumpulan subsektor.undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003
Sektoradalah kumpulan subsektor.undang-undang nomor 19 tahun 2001 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2002
Sektoradalah kumpulan subsektor.undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000
Sektoradalah kumpulan subsektor.undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
Sektoradalah kumpulan subsektor.undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000
Sektoradalah kumpulan Subsektor.undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999
Sektoradalah kumpulan subsektor.undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998
Seleksiadalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Selisih Hasil Usahaadalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 852
  • 853
  • 854
  • More pages
  • 1011
  • Next