Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Sekolah Pascasarjana
Keterangan
adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.
Term (Indonesia)
Sekolah Pascasarjana
Keterangan
adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau program pascasarjana.
Term (Indonesia)
Sekolah Pascasarjana
Keterangan
adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau program pascasarjana.
Term (Indonesia)
Sekolah Pascasarjana
Keterangan
adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana.
Term (Indonesia)
Sekolah Tinggi keagamaan
Keterangan
adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Term (Indonesia)
Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Keterangan
adalah salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Term (Indonesia)
Sekretariat TPA, TPT, dan Penilik yang selanjutnya disebut Sekretariat
Keterangan
adalah tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh kepala dinas teknis untuk mengelola pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.
Term (Indonesia)
Sekretaris Sidang
Keterangan
adalah Sekretaris Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatu persidangan.
Term (Indonesia)
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
Keterangan
adalah Sekretaris Wakil Sekkretaris dan Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak.
Term (Indonesia)
Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti
Keterangan
adalah Sekretaris Wakil Sekretaris dan Sekretaris Pengganti pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.