Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa pendidikan tinggi merupakan bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum, yang secara filosofis harus berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta secara sosiologis harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang bermutu dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini mutlak diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Pendidikan Tinggi Keagamaan, sehingga mengisi kekosongan hukum dan memberikan landasan operasional yang kuat bagi seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) di Indonesia sebagai objek utama, yang bertujuan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta pengembangan kehidupan beragama. Subjek hukum yang diatur adalah Pemerintah dan masyarakat sebagai pihak yang dapat mendirikan dan menyelenggarakan PTK, termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta. Objek yang diatur mencakup berbagai jenis PTK, seperti universitas keagamaan, institut keagamaan, sekolah tinggi keagamaan, dan politeknik keagamaan, yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta ilmu pengetahuan dan/atau teknologi lainnya. Mekanisme utamanya meliputi pengaturan pendirian, perubahan bentuk, penggabungan, dan pembubaran PTK; penetapan susunan organisasi dan tata kerja PTKN; serta pengelolaan kelembagaan, keuangan, sumber daya manusia, dan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Mei 2019. Ketentuan Peralihan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 ini mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Pendidikan Tinggi Keagamaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Peraturan Pemerintah ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, yaitu pada tanggal 21 Mei 2019.