Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa pendidikan tinggi merupakan bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum, yang secara filosofis harus berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta secara sosiologis harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang bermutu dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini mutlak diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Pendidikan Tinggi Keagamaan, sehingga mengisi kekosongan hukum dan memberikan landasan operasional yang kuat bagi seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan di Indonesia.