logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Promosi Dagang

Keterangan

adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan kota lhokseumawe

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Keterangan

adalah Daerah Otonom yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber

undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa aceh

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Sumber

undang-undang nomor 48 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten bireuen dan kabupaten simeulue

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegon

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii bengkayang

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai Undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii banjarbaru

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii tarakan

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat I Lampung

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii way kanan, kabupaten daerah tingkat ii lampung timur, dan kotamadya daerah tingkat ii metro

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat I Lampung

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii tulang bawang dan kabupaten daerah tingkat ii tanggamus
IndonesiaKeteranganSumber
Promosi Dagangadalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Propinsi Daerah Istimewa Acehadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan kota lhokseumawe
Propinsi Daerah Istimewa Acehadalah Daerah Otonom yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan propinsi daerah istimewa aceh
Propinsi Daerah Istimewa Acehadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.undang-undang nomor 48 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten bireuen dan kabupaten simeulue
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Baratadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegon
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Baratadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang.undang-undang nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii bengkayang
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatanadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai Undang-undang.undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii banjarbaru
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timuradalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii tarakan
Propinsi Daerah Tingkat I Lampungadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii way kanan, kabupaten daerah tingkat ii lampung timur, dan kotamadya daerah tingkat ii metro
Propinsi Daerah Tingkat I Lampungadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang.undang-undang nomor 2 tahun 1997 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii tulang bawang dan kabupaten daerah tingkat ii tanggamus
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 797
  • 798
  • 799
  • More pages
  • 1011
  • Next