logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat I Maluku

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii ternate

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat I Riau

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumai

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii toba samosir dan kabupaten daerah tingkat ii mandailing natal

Term (Indonesia)

Propinsi Daerah Tingkat II Bogor

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegon

Term (Indonesia)

Propinsi Irian Jaya

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan propinsi irian jaya tengah, propinsi irian, jaya barat, kabupaten paniai, kabupaten mimika, kabupaten puncak jaya, dan kota sorong

Term (Indonesia)

Propinsi Jambi

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten sarolangun, kabupaten tebo, kabupaten muaro jambi, dan kabupaten tanjung jabung timur

Term (Indonesia)

Propinsi Kalimantan Barat

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Sumber

undang-undang nomor 55 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten landak

Term (Indonesia)

Propinsi Kalimantan Timur

Keterangan

adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Sumber

undang-undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, dan kota bontang

Term (Indonesia)

Propinsi Nusa Tenggara Timur

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Sumber

undang-undang nomor 52 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten lembata

Term (Indonesia)

Propinsi Riau

Keterangan

adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten pelalawan, kabupaten rokan hulu, kabupaten rokan hilir, kabupaten siak, kabupaten karimun, kabupaten natuna, kabupaten kuantan singingi, dan kota batam
IndonesiaKeteranganSumber
Propinsi Daerah Tingkat I Malukuadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-undang.undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii ternate
Propinsi Daerah Tingkat I Riauadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang.undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii dumai
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utaraadalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.undang-undang nomor 12 tahun 1998 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat ii toba samosir dan kabupaten daerah tingkat ii mandailing natal
Propinsi Daerah Tingkat II Bogoradalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.undang-undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat ii depok dan kotamadya daerah tingkat ii cilegon
Propinsi Irian Jayaadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat.undang-undang nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan propinsi irian jaya tengah, propinsi irian, jaya barat, kabupaten paniai, kabupaten mimika, kabupaten puncak jaya, dan kota sorong
Propinsi Jambiadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang.undang-undang nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten sarolangun, kabupaten tebo, kabupaten muaro jambi, dan kabupaten tanjung jabung timur
Propinsi Kalimantan Baratadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.undang-undang nomor 55 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten landak
Propinsi Kalimantan Timuradalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.undang-undang nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, dan kota bontang
Propinsi Nusa Tenggara Timuradalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.undang-undang nomor 52 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten lembata
Propinsi Riauadalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang.undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten pelalawan, kabupaten rokan hulu, kabupaten rokan hilir, kabupaten siak, kabupaten karimun, kabupaten natuna, kabupaten kuantan singingi, dan kota batam
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 798
  • 799
  • 800
  • More pages
  • 1011
  • Next