Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Propinsi Sulawesi Tengah
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
Term (Indonesia)
Propinsi Sulawesi Utara
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
Term (Indonesia)
Propinsi Sumatera Barat
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang.
Term (Indonesia)
Propinsi Sumatera Selatan
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.
Term (Indonesia)
Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal
Keterangan
adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
Term (Indonesia)
Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP
Keterangan
adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
Term (Indonesia)
Prosedur Persetujuan Bersama
Keterangan
adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Term (Indonesia)
Proses
Keterangan
adalah rangkaian tindakan perbuatan atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran.
Term (Indonesia)
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Term (Indonesia)
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.