Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Proteksi Fisik Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang selanjutnya disebut Proteksi Fisik
Keterangan
adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase terhadap fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Term (Indonesia)
Proteksi Radiasi
Keterangan
adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat negatif paparan radiasi pengion.
Term (Indonesia)
Protokol Notaris
Keterangan
adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
Term (Indonesia)
Protokol PPAT
Keterangan
adalah kumpuLan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdid dari daftar akta, akta asli, warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.
Term (Indonesia)
Provinsi
Keterangan
adalah pemerintah provinsi.
Term (Indonesia)
Provinsi Banten
Keterangan
adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).
Term (Indonesia)
Provinsi Bengkulu
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi Bengkulu.
Term (Indonesia)
Provinsi Bengkulu
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi Bengkulu.
Term (Indonesia)
Provinsi Bengkulu
Keterangan
adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828).
Term (Indonesia)
Provinsi Gorontalo
Keterangan
adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066).