logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Provinsi Jambi

Keterangan

adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pembentukan kota sungai penuh di provinsi jambi

Term (Indonesia)

Provinsi Jawa Barat

Keterangan

adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950).

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa barat

Term (Indonesia)

Provinsi Kalimantan Barat

Keterangan

adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan . Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan barat

Term (Indonesia)

Provinsi Kalimantan Barat

Keterangan

adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106).

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kubu raya di provinsi kalimantan barat

Term (Indonesia)

Provinsi Kalimantan Tengah

Keterangan

adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengah

Term (Indonesia)

Provinsi Kalimantan Timur

Keterangan

adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan provinsi kalimantan utara

Term (Indonesia)

Provinsi Kalimantan Timur

Keterangan

adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten tana tidung di provinsi kalimantan timur

Term (Indonesia)

Provinsi Kepulauan Riau

Keterangan

adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten kepulauan anambas di provinsi kepulauan riau

Term (Indonesia)

Provinsi Lampung

Keterangan

adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pesisir barat di provinsi lampung

Term (Indonesia)

Provinsi Lampung

Keterangan

adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688).

Sumber

undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
IndonesiaKeteranganSumber
Provinsi Jambiadalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentang pembentukan kota sungai penuh di provinsi jambi
Provinsi Jawa Baratadalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950).undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten bandung barat di provinsi jawa barat
Provinsi Kalimantan Baratadalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan . Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kayong utara di provinsi kalimantan barat
Provinsi Kalimantan Baratadalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106).undang-undang nomor 35 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kubu raya di provinsi kalimantan barat
Provinsi Kalimantan Tengahadalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang.undang-undang nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten katingan, kabupaten seruyan, kabupaten sukamara, kabupaten lamandau, kabupaten gunung mas, kabupaten pulang pisau, kabupaten murung raya, dan kabupaten barito timur di provinsi kalimantan tengah
Provinsi Kalimantan Timuradalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.undang-undang nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan provinsi kalimantan utara
Provinsi Kalimantan Timuradalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten tana tidung di provinsi kalimantan timur
Provinsi Kepulauan Riauadalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).undang-undang nomor 33 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten kepulauan anambas di provinsi kepulauan riau
Provinsi Lampungadalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang.undang-undang nomor 22 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pesisir barat di provinsi lampung
Provinsi Lampungadalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688).undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 801
  • 802
  • 803
  • More pages
  • 1011
  • Next