Latar Belakang
Untuk mendorong perkembangan Provinsi Kalimantan Barat secara umum dan Kabupaten Pontianak secara khusus, serta menanggapi aspirasi masyarakat, diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Memperhatikan potensi ekonomi, luas wilayah, kependudukan, serta beban tugas pemerintahan yang meningkat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kubu Raya. Pembentukan kabupaten baru ini diharapkan meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan, dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaturan Peralihan Penutup
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kubu Raya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran berikutnya. Rancangan tersebut berlaku setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, dan proses pengesahannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan UU ini, semua peraturan daerah dan peraturan bupati Pontianak yang berlaku tetap dilaksanakan dan harus disesuaikan dengan ketentuan UU ini. Saat UU ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan UU ini. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan UU akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.