Latar Belakang

Pembentukan delapan kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dilatarbelakangi oleh perkembangan wilayah, peningkatan jumlah penduduk, potensi ekonomi, serta aspirasi masyarakat yang menghendaki peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Pemekaran dari kabupaten induk (Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, Barito Utara, dan Barito Selatan) dipandang perlu untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pembentukan Daerah Baru: Delapan kabupaten dibentuk, yaitu Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya, dan Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Wilayah dan Batas: Masing-masing kabupaten memiliki batas wilayah yang jelas dan peta wilayah yang menjadi lampiran undang-undang. Ibu Kota Kabupaten: Ditetapkan ibu kota bagi setiap kabupaten, seperti Kasongan (Katingan) dan Kuala Pembuang (Seruyan). Kewenangan dan Pemerintahan Daerah: Pemerintahan kabupaten memiliki kewenangan otonom sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan DPRD dan Pemerintah Daerah: Dibentuk DPRD serta diangkat Penjabat Bupati untuk sementara hingga terpilih bupati definitif. Rencana Tata Ruang: Setiap kabupaten wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang sejalan dengan rencana pembangunan provinsi dan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang ini mengatur proses penyerahan pegawai, aset, BUMD, utang-piutang, serta dokumen dari kabupaten induk kepada delapan kabupaten baru di Kalimantan Tengah. Penyerahan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan harus diselesaikan paling lambat satu tahun setelah peresmian kabupaten. Selama masa transisi, pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ditanggung oleh kabupaten induk paling lama tiga tahun. Selain itu, peraturan daerah dan keputusan kepala daerah dari kabupaten induk tetap berlaku sementara hingga ditetapkannya peraturan baru oleh pemerintah kabupaten hasil pemekaran. Ketentuan penutup menetapkan bahwa semua peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.