undang-undang nomor 5 tahun 2002
tentang
undang-undang nomor 5 tahun 2002
tentang
Pembentukan delapan kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dilatarbelakangi oleh perkembangan wilayah, peningkatan jumlah penduduk, potensi ekonomi, serta aspirasi masyarakat yang menghendaki peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Pemekaran dari kabupaten induk (Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, Barito Utara, dan Barito Selatan) dipandang perlu untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
Pembentukan delapan kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dilatarbelakangi oleh perkembangan wilayah, peningkatan jumlah penduduk, potensi ekonomi, serta aspirasi masyarakat yang menghendaki peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Pemekaran dari kabupaten induk (Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, Barito Utara, dan Barito Selatan) dipandang perlu untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.