Latar Belakang
Untuk memacu kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tanggamus pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pringsewu di wilayah Provinsi Lampung.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945; - UU No. 28 Tahun 1959; - UU No. 14 Tahun 1964; - UU No. 2 Tahun 1997; - UU No. 22 Tahun 2003; - UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 22 Tahun 2007; - UU No. 10 Tahun 2008.
Pengaturan Peralihan Penutup
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat Bupati Pringsewu menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pringsewu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tanggamus sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.