undang-undang nomor 48 tahun 2008
tentang
Untuk memacu kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tanggamus pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pringsewu di wilayah Provinsi Lampung.
undang-undang nomor 48 tahun 2008
tentang
Untuk memacu kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tanggamus pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tanggamus, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pringsewu di wilayah Provinsi Lampung.