Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mendorong perkembangan daerah dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik, khususnya di Kabupaten/Kota yang wilayahnya luas dan jumlah penduduknya terus bertambah, guna mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat (sosiologis/urgensi). Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah yang belum tergarap maksimal. Secara filosofis dan yuridis, pembentukan provinsi baru ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan adanya penetapan daerah otonom baru setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan teknis yang diperlukan. Dengan demikian, perlu ditetapkan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.