Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mendorong perkembangan daerah dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik, khususnya di Kabupaten/Kota yang wilayahnya luas dan jumlah penduduknya terus bertambah, guna mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat (sosiologis/urgensi). Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah yang belum tergarap maksimal. Secara filosofis dan yuridis, pembentukan provinsi baru ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan adanya penetapan daerah otonom baru setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan teknis yang diperlukan. Dengan demikian, perlu ditetapkan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom baru dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Subjek hukum utamanya adalah Pemerintah Pusat, Provinsi induk Kalimantan Timur, dan Provinsi baru Kalimantan Utara beserta kabupaten/kota yang tergabung yakni Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan. Objek pengaturannya meliputi penetapan wilayah provinsi baru dengan luas sekitar 75.467,70 km2 dan ibu kota di Tanjung Selor, termasuk pengaturan tentang urusan pemerintahan, pemindahan aset, pegawai, dan pembiayaan. Mekanisme utamanya adalah pengesahan pembentukan provinsi, penentuan batas wilayah, dan pengaturan masa transisi melalui penunjukan Penjabat Gubernur untuk menyelenggarakan pemerintahan hingga terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 November 2012. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Gubernur pertama diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Sementara itu, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang berlaku pada saat pembentukan provinsi baru dinyatakan tetap berlaku di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, sampai dicabut, diubah, atau diterbitkan peraturan baru sesuai dengan Undang-Undang ini. Pemerintah pusat akan bertanggung jawab dalam melaksanakan dan memfasilitasi transfer kepegawaian, aset, dokumen, dan utang piutang dari Provinsi Kalimantan Timur ke Provinsi Kalimantan Utara.