Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah Kepulauan Riau bagian utara yang memiliki karakteristik kepulauan dan letak geografis strategis di jalur pelayaran internasional. Sebelum pemekaran, wilayah Kepulauan Anambas masih berada di bawah administrasi Kabupaten Natuna, namun jarak antarpulau yang jauh dan keterbatasan akses menyebabkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan kurang optimal. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau. Diatur pula batas wilayah kabupaten, cakupan kecamatan yang menjadi bagian dari Kabupaten Kepulauan Anambas, penetapan ibu kota kabupaten di Tarempa, serta pengaturan mengenai pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah, dan pengisian jabatan kepala daerah pertama. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pengalihan personel, aset, dokumen, serta pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dari kabupaten induk.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan mengatur bahwa pemerintah menunjuk penjabat Bupati untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas secara definitif melalui pemilihan kepala daerah. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa seluruh ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan, dan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Juni 2008.