Latar Belakang

Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur secara umum serta Kabupaten Bulungan secara khusus, dan seiring dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan, maka pembentukan Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur menjadi kebutuhan yang mendesak. Pembentukan kabupaten ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini yang mengatur secara menyeluruh pembentukan Kabupaten Tana Tidung sebagai daerah otonom baru.Bab I Ketentuan Umum menjelaskan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini, seperti pemerintah pusat, daerah otonom, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Bulungan sebagai kabupaten asal. Bab II Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah, dan Ibukota mengatur pembentukan Kabupaten Tana Tidung di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Cakupan wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan, yaitu Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan Kecamatan Tana Lia. Batas wilayah ditetapkan secara geografis dan akan ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama lima tahun sejak peresmian. Ibukota Kabupaten Tana Tidung ditetapkan di Tideng Pale. Bab III Urusan Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa Kabupaten Tana Tidung memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi bidang-bidang seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, kependudukan, dan pelayanan dasar lainnya. Urusan pilihan mencakup bidang-bidang yang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Bab IV Pemerintahan Daerah mengatur peresmian daerah otonom baru dan pelantikan Penjabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Diatur pula mekanisme pemilihan bupati dan wakil bupati definitif, pembentukan perangkat daerah, serta pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung berdasarkan hasil Pemilu 2004 di Kabupaten Bulungan. Bab V Personel, Aset, dan Dokumen mengatur pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Proses ini difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Aset yang diserahkan meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, BUMD, utang piutang, serta dokumen dan arsip yang relevan. Bab VI Pendapatan, Alokasi Dana Perimbangan, Hibah, dan Bantuan Dana menetapkan hak Kabupaten Tana Tidung atas alokasi dana perimbangan dan dana alokasi khusus. Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diwajibkan memberikan hibah dan bantuan dana masing-masing sebesar lima miliar rupiah per tahun selama dua tahun berturut-turut. Jika tidak dipenuhi, Pemerintah akan mengurangi dana alokasi umum dari kabupaten atau provinsi yang bersangkutan dan mengalihkannya ke Kabupaten Tana Tidung. Bab VII Pembinaan mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Kabupaten Tana Tidung selama tiga tahun sejak diresmikan. Setelah tujuh tahun, dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang APBD yang disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Selain itu, peraturan daerah dan peraturan bupati yang berlaku di Kabupaten Bulungan tetap berlaku di Kabupaten Tana Tidung sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Ketentuan Penutup menetapkan bahwa semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan undang-undang ini. Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang-undangan, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.