Latar Belakang

Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat didasari oleh kebutuhan untuk mendorong perkembangan dan kemajuan wilayah Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Barat. Aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik menjadi faktor utama. Selain itu, pertimbangan terhadap kondisi ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan, dan kesejahteraan masyarakat menunjukkan perlunya pemekaran wilayah. Dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja pemerintahan di Kabupaten Lampung Barat, pembentukan Kabupaten Pesisir Barat dianggap strategis untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, serta mengoptimalkan potensi daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Kabupaten Pesisir Barat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat di Provinsi Lampung. Pembentukan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Pokok-pokok pengaturannya meliputi: Pembentukan dan Wilayah – Kabupaten Pesisir Barat terdiri atas 11 kecamatan dengan ibu kota di Krui. Penetapan batas wilayah dilakukan secara administratif sesuai peraturan. Pemerintahan Daerah – Pemerintah daerah dipimpin oleh Bupati dan DPRD. Sebelum DPRD terbentuk, Penjabat Bupati diangkat oleh Menteri Dalam Negeri untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemilihan bupati definitif. Personel, Aset, dan Keuangan – Pegawai, aset, serta dokumen dari Kabupaten Lampung Barat dialihkan secara bertahap kepada Kabupaten Pesisir Barat. Pemerintah kabupaten dan provinsi memberikan bantuan keuangan selama masa transisi. Pembinaan dan Fasilitasi – Pemerintah pusat dan Provinsi Lampung melakukan pembinaan selama tiga tahun pertama setelah kabupaten diresmikan. Ketentuan Peralihan dan Penutup – Peraturan daerah Lampung Barat yang tidak bertentangan tetap berlaku sementara, dan semua ketentuan disesuaikan dengan undang-undang ini yang berlaku sejak tanggal diundangkan. Secara keseluruhan, undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi berdirinya Kabupaten Pesisir Barat sebagai daerah otonom baru untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pesisir barat Lampung.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan: Sebelum terbentuknya DPRD Kabupaten Pesisir Barat hasil Pemilu 2014, Penjabat Bupati berwenang menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran berikutnya. Rancangan tersebut dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hingga ditetapkannya peraturan daerah dan peraturan bupati baru oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat, semua peraturan daerah serta peraturan bupati dari Kabupaten Lampung Barat yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Ketentuan Penutup: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pesisir Barat wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Undang-Undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.