Latar Belakang

Lahir untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah eks-Kabupaten Kerinci bagian barat yang memiliki dinamika sosial-ekonomi tersendiri.

Pokok-Pokok Pengaturan

Mengatur pembentukan Kota Sungai Penuh sebagai daerah otonom baru dengan batas wilayah, susunan pemerintahan, dan pengalihan aset dari kabupaten induk

Pengaturan Peralihan Penutup

Pemerintah daerah wajib menyelesaikan pengalihan personel, dana, dan dokumen paling lambat 1 tahun setelah diundangkan.