Latar Belakang
Lahir untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah eks-Kabupaten Kerinci bagian barat yang memiliki dinamika sosial-ekonomi tersendiri.
Pokok-Pokok Pengaturan
Mengatur pembentukan Kota Sungai Penuh sebagai daerah otonom baru dengan batas wilayah, susunan pemerintahan, dan pengalihan aset dari kabupaten induk
Pengaturan Peralihan Penutup
Pemerintah daerah wajib menyelesaikan pengalihan personel, dana, dan dokumen paling lambat 1 tahun setelah diundangkan.