Latar Belakang
Lahir untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah eks-Kabupaten Kerinci bagian barat yang memiliki dinamika sosial-ekonomi tersendiri.
Materi Pokok
Mengatur pembentukan Kota Sungai Penuh sebagai daerah otonom baru dengan batas wilayah, susunan pemerintahan, dan pengalihan aset dari kabupaten induk
Ketentuan Peralihan dan/atau Penutup
Pemerintah daerah wajib menyelesaikan pengalihan personel, dana, dan dokumen paling lambat 1 tahun setelah diundangkan.