Latar Belakang

Untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Bengkulu secara umum dan Kabupaten Bengkulu Utara secara khusus, serta sebagai respons terhadap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, serta pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Utara, maka dipandang perlu membentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu. Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini terdiri dari sembilan bab yang mengatur pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom baru. Bab I memuat ketentuan umum yang menjelaskan definisi istilah seperti pemerintah pusat, daerah otonom, Provinsi Bengkulu, dan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai kabupaten asal. Bab II mengatur pembentukan, cakupan wilayah, batas wilayah, dan ibu kota Kabupaten Bengkulu Tengah. Wilayah kabupaten baru ini berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang meliputi enam kecamatan, yaitu Karang Tinggi, Talang Empat, Pondok Kelapa, Pematang Tiga, Pagar Jati, dan Taba Penanjung. Batas wilayah ditentukan secara geografis dan digambarkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini, dengan ibu kota berkedudukan di Kecamatan Karang Tinggi. Bab III mengatur urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bengkulu Tengah, mencakup urusan wajib seperti perencanaan pembangunan, pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, pelayanan publik, dan urusan pilihan yang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Bab IV mengatur pemerintahan daerah, termasuk peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif dalam waktu paling lama dua tahun sejak terbentuknya kabupaten. Bab V mengatur pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen dari Kabupaten Bengkulu Utara kepada Kabupaten Bengkulu Tengah, termasuk pengaturan gaji dan tunjangan pegawai, serta fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu. Bab VI mengatur pendapatan, alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Kabupaten Bengkulu Utara untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketentuan ini mencakup mekanisme pengurangan dana alokasi umum jika hibah atau bantuan tidak diberikan sesuai kesanggupan. Bab VII mengatur pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak diresmikan, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan setelah tiga tahun. Bab VIII memuat ketentuan peralihan yang mengatur penyusunan dan pengesahan anggaran oleh penjabat bupati sebelum terbentuknya DPRD, serta keberlakuan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sampai ditetapkan peraturan baru. Bab IX memuat ketentuan penutup yang menyatakan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah harus disesuaikan dengan undang-undang ini.

Pengaturan Peralihan Penutup

-Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 21 Juli 2008. -Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. -Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.