Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya, yang sekaligus merupakan respons terhadap adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Pertimbangan sosiologis ini didukung oleh kenyataan bahwa wilayah yang mencakup ibukota Kabupaten Serang memiliki potensi dan memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan untuk dimekarkan menjadi daerah otonom baru, sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat lebih terfokus. Secara yuridis, pembentukan Kota Serang ini adalah pelaksanaan dari amanat konstitusional dan konsistensi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghendaki adanya penataan daerah untuk efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu untuk membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur mengenai pembentukan dan penetapan status Kota Serang di Provinsi Banten sebagai daerah otonom baru, yang merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Serang. Subjek hukum utama yang diatur adalah Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang sebagai daerah induk, dan Pemerintah Kota Serang sebagai daerah otonom yang baru dibentuk, serta aparatur pemerintahan dan penduduk yang wilayahnya menjadi bagian dari kota tersebut. Objek pengaturannya meliputi penentuan batas-batas wilayah administrasi Kota Serang, penetapan ibu kotanya, penyerahan personel, perlengkapan, dan dokumen (P3D), serta pengalihan aset dan liabilitas dari Kabupaten Serang kepada Kota Serang. Mekanisme utamanya adalah pengalihan kewenangan otonomi daerah tingkat kota, penataan struktur pemerintahan baru, serta proses transisi administratif dan keuangan yang diperlukan agar Kota Serang dapat menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2007, yaitu pada tanggal diundangkannya undang-undang tersebut. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, Penjabat Walikota Serang melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang. Selain itu, seluruh pegawai negeri sipil, aset, dokumen, dan utang piutang Kabupaten Serang yang karena pembentukan Kota Serang menjadi urusan Kota Serang akan dialihkan oleh Bupati Serang kepada Penjabat Walikota Serang. Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Serang akan tetap berlaku di Kota Serang sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan baru oleh Pemerintah Kota Serang.