Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten Serang pada khususnya, yang sekaligus merupakan respons terhadap adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Pertimbangan sosiologis ini didukung oleh kenyataan bahwa wilayah yang mencakup ibukota Kabupaten Serang memiliki potensi dan memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan untuk dimekarkan menjadi daerah otonom baru, sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat lebih terfokus. Secara yuridis, pembentukan Kota Serang ini adalah pelaksanaan dari amanat konstitusional dan konsistensi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghendaki adanya penataan daerah untuk efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu untuk membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.