Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melanjutkan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan menyeluruh guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memerlukan dukungan stabilitas ekonomi, terutama stabilitas nilai Rupiah. Secara yuridis dan sosiologis, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dipandang perlu diubah karena terdapatnya krisis ekonomi secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan perbankan, sehingga diperlukan upaya penguatan kerangka hukum Bank Indonesia. Perubahan ini secara mendesak bertujuan untuk menegaskan kembali independensi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus menerapkan prinsip keseimbangan yang wajib diemban oleh Bank Indonesia antara independensi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan prinsip akuntabilitas kepada publik dan bangsa.