Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melanjutkan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan menyeluruh guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memerlukan dukungan stabilitas ekonomi, terutama stabilitas nilai Rupiah. Secara yuridis dan sosiologis, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dipandang perlu diubah karena terdapatnya krisis ekonomi secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan perbankan, sehingga diperlukan upaya penguatan kerangka hukum Bank Indonesia. Perubahan ini secara mendesak bertujuan untuk menegaskan kembali independensi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus menerapkan prinsip keseimbangan yang wajib diemban oleh Bank Indonesia antara independensi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan prinsip akuntabilitas kepada publik dan bangsa.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dengan subjek hukum utamanya adalah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia yang berstatus lembaga negara independen. Objek utama pengaturannya adalah pencapaian dan pemeliharaan stabilitas nilai Rupiah, serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan sistem pembayaran, dan pengaturan serta pengawasan bank, yang kemudian fungsi pengawasannya berproses dialihkan. Ketentuan umum atau Pasal 1 di antaranya menegaskan status, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sejalan dengan tujuan utamanya, serta mendefinisikan istilah penting terkait operasional Bank Indonesia. Secara garis besar, mekanisme utama yang diatur dalam bab-babnya meliputi penegasan independensi Bank Indonesia dari campur tangan pihak lain, perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter melalui operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, dan instrumen lainnya, serta mekanisme pengawasan intern dan akuntabilitas. Undang-undang perubahan ini secara spesifik memperkuat independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 14 Januari 2004, sesuai dengan Ketentuan Penutup Pasal III yang secara eksplisit menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ketentuan Peralihan yang diatur dalam Pasal II Undang-Undang perubahan ini mengamanatkan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang sudah ada akan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, sehingga memberikan masa transisi bagi Bank Indonesia dan pihak terkait untuk menyesuaikan seluruh regulasi di bawahnya agar selaras dengan perubahan Undang-Undang ini.