Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk berdasarkan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pertahanan negara adalah salah satu fungsi utama pemerintahan yang bertujuan mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.Dalam penyelenggaraan pertahanan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Usaha pertahanan negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), kesejahteraan umum, dan lingkungan hidup. Mengingat pentingnya pertahanan negara bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan UUD 1945, diperlukan sebuah Undang-Undang yang mengatur secara komprehensif sistem pertahanan negara Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok Undang-Undang ini mengatur dasar, tujuan, penyelenggaraan, dan hak-kewajiban dalam Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta.Dasar dan Tujuan: Pertahanan negara diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri dan bertujuan menjaga keutuhan wilayah, kedaulatan negara, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.Sistem Pertahanan Semesta: Pertahanan negara diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) yang melibatkan seluruh sumber daya nasional, meliputi seluruh wilayah, dan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Komponen utama Sishanta adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), didukung oleh Komponen Cadangan (warga negara, sumber daya alam, dan buatan) serta Komponen Pendukung (melalui mobilisasi).Penyelenggaraan: Wewenang pengelolaan pertahanan berada di tangan Presiden, yang dibantu oleh Menteri Pertahanan. Dalam menghadapi ancaman militer, kekuatan pertahanan digunakan setelah mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Setiap warga negara wajib dan berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan diatur dengan Undang-Undang. Pengaturan ini juga mencakup pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, termasuk industri pertahanan.

Pengaturan Peralihan Penutup

semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertahanan negara dan telah ada sebelum Undang-Undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 ini. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.