Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk berdasarkan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pertahanan negara adalah salah satu fungsi utama pemerintahan yang bertujuan mencapai tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.Dalam penyelenggaraan pertahanan, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Usaha pertahanan negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), kesejahteraan umum, dan lingkungan hidup. Mengingat pentingnya pertahanan negara bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan UUD 1945, diperlukan sebuah Undang-Undang yang mengatur secara komprehensif sistem pertahanan negara Indonesia.