Latar Belakang

berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Tengah pada umumnya serta Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dipandang perlu membentuk Kabupaten Buol sebagai pemekaran dari Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemekaran dari Kabupaten Banggai, pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten banggai Kepulauan harus ditetapkan dengan undang-undang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 ini mengatur mengenai Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Dan Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan Ketentuan Umum. materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi pembentukan, batas wilayah, dan Ibukota, kewenangan daerah, pemerintahan daerah. Diatur di Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945,UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 13 Tahun 1964,UU Nomor 4 Tahun 1999, UU Nomor 25 Tahun 1999 .

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 ini mengatur mengenai pembentukan Kabupaten Toraja Utara, mulai berlaku 4 Oktober 1999