Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Morowali, dan Banggai Kepulauan, yang secara filosofis sesuai dengan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan prinsip otonomi daerah. Secara sosiologis, perubahan ini mendesak untuk mendorong perkembangan daerah dan menampung aspirasi masyarakat karena adanya pertimbangan mendalam bahwa perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebelumnya belum siap melaksanakan tugas secara optimal. Oleh karena itu, secara yuridis perlu menetapkan Undang-Undang baru sebagai landasan hukum untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 agar penyelenggaraan pemerintahan di tiga kabupaten tersebut dapat berjalan efektif.