Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Morowali, dan Banggai Kepulauan, yang secara filosofis sesuai dengan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan prinsip otonomi daerah. Secara sosiologis, perubahan ini mendesak untuk mendorong perkembangan daerah dan menampung aspirasi masyarakat karena adanya pertimbangan mendalam bahwa perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebelumnya belum siap melaksanakan tugas secara optimal. Oleh karena itu, secara yuridis perlu menetapkan Undang-Undang baru sebagai landasan hukum untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 agar penyelenggaraan pemerintahan di tiga kabupaten tersebut dapat berjalan efektif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 mengenai Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Subjek hukum utama dari peraturan ini adalah ketiga kabupaten tersebut sebagai daerah otonom baru dan Pemerintah Pusat yang menetapkan perubahan. Objek pengaturannya adalah pasal-pasal tertentu dari undang-undang pembentukan daerah, khususnya yang berkaitan dengan struktur organisasi pemerintahan daerah, seperti pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ketentuan mengenai aset, personil, serta dokumentasi. Mekanisme utamanya adalah pengubahan resmi melalui undang-undang baru yang memodifikasi ketentuan lama (Pasal 5 ayat 1, Pasal 18, dan Pasal 20 ayat 2) untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah pemekaran tersebut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Juni 2000. Karena merupakan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999, undang-undang ini tidak mencabut keseluruhan peraturan lama, melainkan hanya mengubah beberapa ketentuan. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang tidak diubah akan tetap berlaku, dan dalam undang-undang perubahan ini tidak terdapat ketentuan peralihan khusus yang mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.