Latar Belakang

Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kondisi geografis Kepulauan Mentawai yang terpisah dari daratan Sumatera dan memiliki karakteristik sosial budaya tersendiri menuntut adanya pengelolaan pemerintahan yang lebih mandiri dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan daerah otonom baru agar potensi daerah dapat dikembangkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Barat dengan ibu kota di Tuapejat. Wilayah administratif kabupaten ini meliputi kecamatan-kecamatan yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Pembentukan daerah ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam dan pariwisata yang besar.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup Undang-Undang ini menyatakan bahwa segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga terbentuknya perangkat daerah yang baru. Semua aset, pegawai, dan dokumen administrasi yang terkait dengan wilayah yang menjadi bagian dari Kabupaten Kepulauan Mentawai dialihkan secara bertahap dari Kabupaten Padang Pariaman. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.