Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa seiring perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Pontianak, diperlukan penyesuaian penataan wilayah pemerintahan. Secara sosiologis dan urgen, wilayah Kabupaten Pontianak yang luas dipandang perlu dimekarkan untuk membentuk Kabupaten Landak, yang bertujuan mendorong peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Secara yuridis, pembentukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang harus ditetapkan dengan undang-undang. (Maks. 468 huruf tanpa spasi).
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Landak sebagai daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah Kabupaten Mempawah (dahulu Kabupaten Pontianak) di Provinsi Kalimantan Barat, yang menjadi subjek hukum utama. Pasal 1 Ketentuan Umum menetapkan definisi Landak dan batas-batas wilayahnya. Objek hukumnya adalah wilayah Landak, ibu kota kabupaten di Ngabang, dan pembagian wilayah dari kabupaten induk. Mekanisme utamanya mencakup penetapan Landak sebagai daerah otonom, penentuan cakupan wilayah yang terdiri dari sejumlah kecamatan, serta mekanisme pengalihan pegawai, aset, dan dokumen dari Kabupaten Mempawah kepada Landak yang diatur dalam bab-bab utama, termasuk ketentuan penetapan Penjabat Bupati untuk memimpin pemerintahan daerah baru tersebut.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 4 Oktober 1999. Mengenai Ketentuan Peralihan, personel (Pegawai Negeri Sipil), pendanaan, peralatan, dan dokumen (P3D) yang dimiliki Kabupaten Pontianak yang terkait dengan pembentukan Kabupaten Landak akan diserahkan kepada Kabupaten Landak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku saat pembentukan di Kabupaten Pontianak tetap berlaku di Kabupaten Landak sampai ditetapkan peraturan baru. Secara umum, pihak-pihak terkait diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri dengan adanya struktur pemerintahan dan wilayah Kabupaten Landak yang baru.