Latar Belakang

Karena belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, serta belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, pelaksanaan pemilihan umum lokal untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut perlu diubah untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2000 (tentang Perubahan atas UU No. 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak) menetapkan perubahan atas pembentukan suatu kabupaten (Kabupaten Landak) dengan memperhatikan kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, dan pembiayaan. Materi pokoknya meliputi ketentuan umum, persyaratan pembentukan daerah, bantuan pembiayaan oleh provinsi selama masa transisi, pengaturan berlakunya peraturan perundang‑undangan yang ada sebelumnya, dan ketentuan penutup.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Juni 2000, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, agar diketahui oleh seluruh masyarakat.