Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur secara umum serta Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai secara khusus, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin keberlanjutan kemajuan tersebut di masa mendatang. Dengan memperhatikan pertumbuhan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai pemekaran dari Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai, dan membentuk Kota Bontang. Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini terdiri dari enam bab yang mengatur pembentukan lima daerah otonom baru di Provinsi Kalimantan Timur. Bab I memuat ketentuan umum yang menjelaskan definisi mengenai daerah, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai, dan Provinsi Kalimantan Timur sebagai wilayah asal pemekaran. Bab II mengatur pembentukan, batas wilayah, dan ibu kota dari masing-masing daerah baru. Kabupaten Nunukan dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang meliputi lima kecamatan, dengan ibu kota di Nunukan. Kabupaten Malinau juga berasal dari Kabupaten Bulungan dengan lima kecamatan, beribu kota di Malinau. Kabupaten Kutai Barat dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas tiga belas kecamatan, dengan ibu kota di Sendawar. Kabupaten Kutai Timur terdiri dari lima kecamatan, beribu kota di Sangatta. Kota Bontang dibentuk dari dua kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kutai. Bab III mengatur kewenangan daerah yang mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Kewenangan wajib meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. Bab IV mengatur pemerintahan daerah, termasuk pembentukan DPRD di masing-masing kabupaten/kota, pemilihan kepala daerah, dan pembentukan perangkat daerah seperti sekretariat, dinas, dan lembaga teknis. Bab V memuat ketentuan peralihan yang mengatur pengisian keanggotaan DPRD melalui pemilihan umum lokal, pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, serta pengaturan penyerahan pegawai, aset, dokumen, dan utang piutang dari kabupaten induk kepada kabupaten/kota baru. Pembiayaan awal penyelenggaraan pemerintahan dibebankan pada APBD kabupaten induk dan dibantu oleh APBD Provinsi Kalimantan Timur selama tiga tahun. Bab VI memuat ketentuan penutup yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Peralihan Penutup

-Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Oktober 1999. - Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan..