Latar Belakang
Memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara, tata kelola Ibu Kota Negara merupakan acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lain di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara, karenanya perlu membentuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang Ibu Kota Negara yaitu Nusantara yang selanjut disebut sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN); pembentukan, kekhususan, kedudukan, cakupan wilayah dan rencana induk IKN;Turut diatur Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN, yaitu Kepala otorita dan wakil kepala yang penunjukan, pengangkatan dan pemberhentiannya langsung oleh presiden dengan konsultasi DPR; Mengatur mengenai kewenangan dan urusan pemerintahan Otorita IKN; Mengatur hal hal yang terkait penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan dan keamanan Ibu kota negara.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan dan Penutup Undang-Undang ini mengatur tahapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap dan terkoordinasi. Selama belum ada keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota tetap berada di Provinsi DKI Jakarta, sementara Otorita IKN mulai menyelenggarakan pemerintahan setelah keputusan tersebut ditetapkan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beserta Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara tetap melaksanakan kewenangan daerahnya kecuali urusan yang terkait langsung dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Sejumlah pasal dalam UU No. 25/1956, UU No. 47/1999, dan UU No. 7/2002 diubah dalam waktu paling lama dua tahun, sedangkan UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta akan disesuaikan dan sebagian ketentuannya dicabut setelah penetapan keputusan presiden. Semua peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku untuk kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan IKN, dan seluruh peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat dua bulan sejak undang-undang ini diundangkan.