Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis dan sosiologis bahwa mengingat perkembangan ketatanegaraan serta adanya hasrat rakyat di Kalimantan, dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan yang sudah ada. Secara yuridis, pembentukan undang-undang ini bertujuan untuk mengganti dan mencabut Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan, karena undang-undang lama tersebut dipandang perlu diganti seiring dengan kebutuhan pembentukan tiga daerah otonom Propinsi baru, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, demi tertib administrasi pemerintahan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan tiga daerah otonom Propinsi baru, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, sebagai pemekaran dari Propinsi Kalimantan yang diatur sebelumnya dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Pusat (yang menetapkan UU) dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Propinsi Kalimantan yang dibagi dan Propinsi-Propinsi otonom yang baru dibentuk. Objek pengaturannya adalah wilayah Propinsi Kalimantan yang dibagi batas-batasnya untuk masing-masing propinsi baru, termasuk penentuan ibukota propinsi. Mekanisme utamanya adalah penetapan batas-batas wilayah secara definitif dan penyerahan urusan-urusan pemerintahan otonom dari tingkat propinsi lama ke tiga propinsi yang baru, sehingga ketiganya memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri di bidang seperti pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Desember 1956. Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan dicabut. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah menjalankan tugasnya dengan dibantu oleh Badan Penasehat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri. Selain itu, seluruh pegawai, hak, kewajiban, dan harta benda milik Daerah Propinsi Kalimantan lama dialihkan kepada Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, dengan Pemerintah Propinsi bertanggung jawab menyelenggarakan segala sesuatu yang diperlukan untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah otonom yang baru.