Latar Belakang

Provinsi merupakan daerah di wilayah NKRI yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UUD 1945. Guna penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan maka UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-Undang Ini diatur tentang penyempurnaan dasar hukum Provinsi Kalimantan Selatan, penyesuaian cakupan wilayah, Ibu Kota, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan dan penegasan akan karakteristik Provinsi Kalimantan Selatan. Karakteristik yang dimaksud adalah karakter kewilayahan dengan 2 ciri geografis utama: dataran rendah dengan lahan gambut dan rawa; dataran tinggi dengan pegunungan/bukit dan hutan tropis, Kawasan taman laut; Kawasan kepulauan dan karakter suku bangsa yang religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UU Nomor 25 Tahun 1956 dan UU Nomor 2l Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku