Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan latar belakang untuk menegaskan kembali kedudukan Provinsi Kalimantan Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif, serta mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan. UU ini secara spesifik dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, karena undang-undang lama tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Pembentukan UU baru ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.