Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan latar belakang untuk menegaskan kembali kedudukan Provinsi Kalimantan Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif, serta mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan. UU ini secara spesifik dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, karena undang-undang lama tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Pembentukan UU baru ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Pokok-Pokok Pengaturan

UU ini memuat mengenai penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat yang telah ada sebelumnya. Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas 12 kabupaten dan 2 kota dengan ibu kota provinsi berada di Kota Pontianak.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958. Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah selanjutnya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Maret 2022.