Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh landasan yuridis berupa kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan dasar hukum pembentukan Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan. Secara filosofis, penyempurnaan ini merupakan implementasi amanat UUD 1945 untuk mewujudkan otonomi daerah guna mencapai tujuan negara. Sementara secara sosiologis, undang-undang ini disusun untuk penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik provinsi, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyempurnaan dasar hukum, cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan mengenai Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tanggal pembentukan ditetapkan sejak 1 Januari 1957. Subjek hukum utamanya adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Objek pengaturannya meliputi penyesuaian cakupan wilayah dan ibu kota provinsi, serta pembangunan berkelanjutan wilayah dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Mekanisme utamanya diatur melalui bab-bab yang menetapkan ketentuan umum, cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan kewajiban penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk periode 20 tahun. Pengaturan ini bertujuan memperkuat landasan hukum dan administrasi daerah provinsi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 16 Maret 2022. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 ini, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur dinyatakan tidak berlaku lagi, karena Undang-undang ini berfungsi sebagai penyempurnaan dasar hukum dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan [cite: 2 (from previous search), 8 (from previous search)]. Ketentuan Penutup mengatur bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah selanjutnya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku [cite: 1 (from previous search)]. Tidak terdapat ketentuan peralihan yang secara eksplisit memuat masa transisi tertentu bagi pihak terkait untuk melakukan penyesuaian [cite: 1 (from previous search)].