Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 dibentuk dengan latar belakang utama untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Jambi pada umumnya, dan empat kabupaten induk (Sarolangun Bangko, Bungo Tebo, Batang Hari, dan Tanjung Jabung) pada khususnya. Adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat dan semakin meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kabupaten-kabupaten induk, membuat Pemerintah memandang perlu melakukan pemekaran daerah. Pembentukan empat kabupaten baru ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah di masa mendatang.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pembentukan empat kabupaten baru melalui pemekaran wilayah kabupaten induknya. UU ini menetapkan Kabupaten Sarolangun sebagai pemekaran dari Kabupaten Sarolangun Bangko, dengan Ibu Kota di Sarolangun; Kabupaten Tebo sebagai pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo, dengan Ibu Kota di Muara Tebo; Kabupaten Muaro Jambi sebagai pemekaran dari Kabupaten Batang Hari, dengan Ibu Kota di Sengeti; dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung, dengan Ibu Kota di Muara Sabak. Selain penetapan cakupan wilayah dan batas daerah, UU ini mengatur bahwa urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kabupaten-kabupaten baru tersebut mulai dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan segera setelah peresmiannya.
Pengaturan Peralihan Penutup
UU ini mengatur langkah-langkah transisional, khususnya terkait aset dan pembiayaan. Aset dan utang piutang dari kabupaten induk yang penggunaannya dimanfaatkan untuk kepentingan kabupaten baru diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten yang baru dan wajib dibuatkan daftar inventaris. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten induk diwajibkan memberikan bantuan dana kepada masing-masing kabupaten baru selama masa transisi. Peresmian pembentukan keempat kabupaten baru dan pelantikan penjabat bupati didahului oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang menjadi dasar hukum tunggal bagi pembentukan empat kabupaten tersebut.