undang-undang nomor 54 tahun 1999
tentang
undang-undang nomor 54 tahun 1999
tentang
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 dibentuk dengan latar belakang utama untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Jambi pada umumnya, dan empat kabupaten induk (Sarolangun Bangko, Bungo Tebo, Batang Hari, dan Tanjung Jabung) pada khususnya. Adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat dan semakin meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kabupaten-kabupaten induk, membuat Pemerintah memandang perlu melakukan pemekaran daerah. Pembentukan empat kabupaten baru ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah di masa mendatang.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 dibentuk dengan latar belakang utama untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Jambi pada umumnya, dan empat kabupaten induk (Sarolangun Bangko, Bungo Tebo, Batang Hari, dan Tanjung Jabung) pada khususnya. Adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat dan semakin meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kabupaten-kabupaten induk, membuat Pemerintah memandang perlu melakukan pemekaran daerah. Pembentukan empat kabupaten baru ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah di masa mendatang.