Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk segera melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab demi terwujudnya tujuan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta pertimbangan yuridis bahwa pada Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat kekeliruan nomenklatur nama Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang perlu diperbaiki dan disesuaikan secara resmi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang merupakan subjek hukum dari pemekaran wilayah di Provinsi Jambi. Ketentuan Umumnya (Pasal 1) secara spesifik mengubah ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999, yang menjadi bab utama dalam Undang-undang ini. Secara garis besar, objek pengaturan adalah aspek penyelenggaraan pemerintahan, pemindahan personalia, pendanaan, sarana dan prasarana (P3D) pasca pembentukan keempat kabupaten baru tersebut. Mekanisme utamanya adalah penyempurnaan ketentuan transisi untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan daerah yang baru, khususnya terkait penyerahan aset dan tanggung jawab dari kabupaten induk (Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung) kepada kabupaten pemekaran.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan Penutup yang tercantum dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 ini menyatakan bahwa undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Karena merupakan undang-undang perubahan, undang-undang ini tidak mencantumkan Ketentuan Peralihan atau ketentuan pencabutan peraturan lama secara terpisah, sehingga peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan perubahan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, dan berlaku efektif tanpa masa transisi khusus bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri.