undang-undang nomor 53 tahun 1999
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan melaksanakan otonomi daerah yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan amanat UUD 1945. Secara sosiologis, pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat setempat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Secara yuridis dan praktis, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terlalu luas menyebabkan kurang optimalnya jangkauan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Bolaang Mongondow Selatan, sehingga pembentukan daerah otonom baru dianggap mendesak untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Diubah Dengan:
undang-undang nomor 53 tahun 1999
tentang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan melaksanakan otonomi daerah yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan amanat UUD 1945. Secara sosiologis, pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat setempat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Secara yuridis dan praktis, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terlalu luas menyebabkan kurang optimalnya jangkauan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Bolaang Mongondow Selatan, sehingga pembentukan daerah otonom baru dianggap mendesak untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Diubah Dengan: