Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan melaksanakan otonomi daerah yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan amanat UUD 1945. Secara sosiologis, pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat setempat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Secara yuridis dan praktis, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terlalu luas menyebabkan kurang optimalnya jangkauan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Bolaang Mongondow Selatan, sehingga pembentukan daerah otonom baru dianggap mendesak untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai daerah otonom baru di Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Subjek hukum utama yang diatur adalah pembentukan pemerintahan daerah baru di wilayah tersebut, melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai daerah induk. Objeknya adalah wilayah, batas, dan pembagian urusan pemerintahan untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Mekanisme utamanya adalah pengalihan wilayah, aset, kepegawaian, dan dokumen dari daerah induk ke daerah yang baru, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan peralihan mengatur bahwa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan awal di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, diangkat seorang Penjabat Bupati, dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif difasilitasi oleh Gubernur. Seluruh aset, personalia, dan pendanaan (D-P-K) dari Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai kabupaten induk dialihkan kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan paling lama dua tahun sejak peresmian. Ketentuan penutup menyatakan semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bolaang Mongondow tetap berlaku di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan hingga diganti dengan peraturan daerahnya sendiri, memastikan tidak ada kekosongan hukum selama masa transisi.