Latar Belakang
Latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata didorong oleh keinginan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Wilayah yang kini menjadi Kabupaten Lembata memiliki karakteristik geografis berupa kepulauan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda dari wilayah induknya, sehingga diperlukan pemerintahan daerah yang lebih mandiri dan dekat dengan masyarakat. Pembentukan Kabupaten Lembata diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat stabilitas politik dan pemerintahan daerah melalui pemberian kewenangan otonomi yang lebih luas sesuai dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.