Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 yang membentuk Kabupaten Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan, ditemukan beberapa kekeliruan dan ketidaksesuaian administratif, terutama mengenai batas wilayah dan cakupan wilayah kecamatan dalam kabupaten baru tersebut. Untuk memberikan kepastian hukum dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik, diperlukan perubahan atas ketentuan yang telah ada agar sesuai dengan kondisi faktual dan aspirasi masyarakat setempat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur perubahan pada lampiran Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999, khususnya yang berkaitan dengan penegasan batas wilayah, jumlah kecamatan, dan pengaturan administratif wilayah Kabupaten Lembata. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah dan memperjelas wilayah yurisdiksi pemerintahan kabupaten agar pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih efektif dan efisien.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Lembata tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang lama sampai diberlakukannya penyesuaian sesuai Undang-Undang ini. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa perubahan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 November 2000, dan menjadi dasar hukum yang sah bagi penyempurnaan administrasi wilayah Kabupaten Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur.