Latar Belakang

Dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh pasca reformasi, sekaligus mempercepat pembangunan daerah tertinggal.

Pokok-Pokok Pengaturan

Menetapkan pembentukan dua kabupaten baru, yaitu Bireuen dan Simeulue, lengkap dengan batas wilayah, ibukota, dan perangkat pemerintahan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pemerintah menetapkan Penjabat Bupati untuk masing-masing kabupaten sampai terbentuknya bupati definitif.