Latar Belakang
Dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh pasca reformasi, sekaligus mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
Pokok-Pokok Pengaturan
Menetapkan pembentukan dua kabupaten baru, yaitu Bireuen dan Simeulue, lengkap dengan batas wilayah, ibukota, dan perangkat pemerintahan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Pemerintah menetapkan Penjabat Bupati untuk masing-masing kabupaten sampai terbentuknya bupati definitif.