Latar Belakang
Dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh pasca reformasi, sekaligus mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
Materi Pokok
Menetapkan pembentukan dua kabupaten baru, yaitu Bireuen dan Simeulue, lengkap dengan batas wilayah, ibukota, dan perangkat pemerintahan.
Ketentuan Peralihan dan/atau Penutup
Pemerintah menetapkan Penjabat Bupati untuk masing-masing kabupaten sampai terbentuknya bupati definitif.