Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dan kemajuan Provinsi Daerah Istimewa Aceh secara umum, dan Kabupaten Aceh Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan untuk menjamin perkembangan dan kemajuan di masa depan. Kebutuhan sosiologis dan mendesak ini diwujudkan melalui pembentukan Kota Lhokseumawe yang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Utara, sebagai langkah yuridis yang diperlukan untuk melaksanakan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud. Dengan dibentuknya Kota Lhokseumawe, diharapkan akan terjadi peningkatan pelayanan secara lebih fokus dan efektif di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan yang lebih besar untuk memfokuskan dan memajukan potensi daerah. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, secara yuridis dipandang perlu membentuk undang-undang mengenai pembentukan Kota Lhokseumawe.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur mengenai pembentukan dan batas wilayah Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom baru, yang merupakan pemekaran dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Subjek hukum utama dari undang-undang ini adalah Pemerintah Kota Lhokseumawe sebagai penyelenggara otonomi daerah yang baru dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai daerah induk. Objek pengaturannya adalah pengangkatan status Kota Administratif Lhokseumawe yang dihapus dan ditetapkan menjadi Kota otonom penuh, dengan mekanisme yang meliputi penetapan batas-batas wilayah definitif yang membagi kecamatan, penentuan ibu kota, pengaturan kepegawaian, pengalihan kewenangan, pendanaan, serta aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, yang diatur dalam bab-bab utama mulai dari Ketentuan Umum (Pasal 1) hingga ketentuan peralihan dan penutup, demi terselenggaranya pemerintahan daerah secara mandiri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan Penutup (Pasal 18) mengatur bahwa hal-hal lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Peralihan (Pasal 14) menetapkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe, Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait diberi tugas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya, yang merupakan masa transisi bagi pihak-pihak terkait untuk menyesuaikan diri dan memastikan berjalannya pemerintahan kota yang baru. Undang-undang ini secara implisit menggantikan dan mencabut peraturan-peraturan yang terkait dengan status Kota Administratif Lhokseumawe yang lama.