Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dan kemajuan Provinsi Daerah Istimewa Aceh secara umum, dan Kabupaten Aceh Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga dipandang perlu adanya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan untuk menjamin perkembangan dan kemajuan di masa depan. Kebutuhan sosiologis dan mendesak ini diwujudkan melalui pembentukan Kota Lhokseumawe yang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Utara, sebagai langkah yuridis yang diperlukan untuk melaksanakan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud. Dengan dibentuknya Kota Lhokseumawe, diharapkan akan terjadi peningkatan pelayanan secara lebih fokus dan efektif di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan yang lebih besar untuk memfokuskan dan memajukan potensi daerah. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, secara yuridis dipandang perlu membentuk undang-undang mengenai pembentukan Kota Lhokseumawe.