Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Prangko
Keterangan
adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.
Term (Indonesia)
Prasarana
Keterangan
adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Term (Indonesia)
Prasarana
Keterangan
adalah penunjang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Term (Indonesia)
Prasarana
Keterangan
adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
Term (Indonesia)
Prasarana Budi Daya Pertanian
Keterangan
adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.
Term (Indonesia)
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung
Keterangan
adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
Term (Indonesia)
Prasarana hortikultura
Keterangan
adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
Term (Indonesia)
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keterangan
adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
Term (Indonesia)
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keterangan
adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
Term (Indonesia)
Prasarana olahraga
Keterangan
adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.