logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Prangko

Keterangan

adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Prasarana

Keterangan

adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

Term (Indonesia)

Prasarana

Keterangan

adalah penunjang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang meteorologi, klimatologi, dan geofisika

Term (Indonesia)

Prasarana

Keterangan

adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian

Term (Indonesia)

Prasarana Budi Daya Pertanian

Keterangan

adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan

Term (Indonesia)

Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung

Keterangan

adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Term (Indonesia)

Prasarana hortikultura

Keterangan

adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Keterangan

adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Keterangan

adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Prasarana olahraga

Keterangan

adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
IndonesiaKeteranganSumber
Prangkoadalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Prasaranaadalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Prasaranaadalah penunjang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
Prasaranaadalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
Prasarana Budi Daya Pertanianadalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedungadalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Prasarana hortikulturaadalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalanadalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalanadalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Prasarana olahragaadalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 785
  • 786
  • 787
  • More pages
  • 1011
  • Next