logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Praktek monopoli

Keterangan

adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Term (Indonesia)

Praktik Arsitek

Keterangan

adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 tentang arsitek

Term (Indonesia)

Praktik Bisnis Yang Sehat

Keterangan

adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas

Term (Indonesia)

Praktik Kebidanan

Keterangan

adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan

Term (Indonesia)

Praktik kedokteran

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran

Term (Indonesia)

Praktik Keinsinyuran

Keterangan

adalah kesejahteraan penyelenggaraan kegiatan ke insinyuran.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran

Term (Indonesia)

Praktik Keinsinyuran

Keterangan

adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran

Term (Indonesia)

Praktik Keperawatan

Keterangan

adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan

Term (Indonesia)

Praktik Pekerjaan Sosial

Keterangan

adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial

Term (Indonesia)

Pramuka

Keterangan

adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka
IndonesiaKeteranganSumber
Praktek monopoliadalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Praktik Arsitekadalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2021 tentang arsitek
Praktik Bisnis Yang Sehatadalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan pedagangan bebas dan pelabuhan bebas
Praktik Kebidananadalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan
Praktik kedokteranadalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
Praktik Keinsinyuranadalah kesejahteraan penyelenggaraan kegiatan ke insinyuran.undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran
Praktik Keinsinyuranadalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran
Praktik Keperawatanadalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan
Praktik Pekerjaan Sosialadalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial
Pramukaadalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 784
  • 785
  • 786
  • More pages
  • 1011
  • Next