Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Praktek monopoli
Keterangan
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Term (Indonesia)
Praktik Arsitek
Keterangan
adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
Term (Indonesia)
Praktik Bisnis Yang Sehat
Keterangan
adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Term (Indonesia)
Praktik Kebidanan
Keterangan
adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
Term (Indonesia)
Praktik kedokteran
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Term (Indonesia)
Praktik Keinsinyuran
Keterangan
adalah kesejahteraan penyelenggaraan kegiatan ke insinyuran.
Term (Indonesia)
Praktik Keinsinyuran
Keterangan
adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
Term (Indonesia)
Praktik Keperawatan
Keterangan
adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.
Term (Indonesia)
Praktik Pekerjaan Sosial
Keterangan
adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Term (Indonesia)
Pramuka
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.