Latar Belakang
Undang-Undang ini dilandasi oleh tujuan pembangunan kesehatan, yaitu mewujudkan derajat kesehatan optimal sebagai unsur kesejahteraan umum. Karena kesehatan adalah hak asasi manusia, upaya kesehatan harus diwujudkan melalui pelayanan yang berkualitas dan terjangkau. Inti dari upaya kesehatan adalah praktik kedokteran yang harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dengan etik, moral, keahlian, dan kewenangan yang tinggi.Kualitas praktik kedokteran harus terus ditingkatkan melalui pendidikan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan dan pengawasan. Di sisi lain, masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan memerlukan perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengatur praktik kedokteran yang memenuhi standar profesi dan etika, demi memberikan perlindungan bagi pasien, dokter, dan dokter gigi.