Latar Belakang

Undang-Undang ini dilandasi oleh tujuan pembangunan kesehatan, yaitu mewujudkan derajat kesehatan optimal sebagai unsur kesejahteraan umum. Karena kesehatan adalah hak asasi manusia, upaya kesehatan harus diwujudkan melalui pelayanan yang berkualitas dan terjangkau. Inti dari upaya kesehatan adalah praktik kedokteran yang harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dengan etik, moral, keahlian, dan kewenangan yang tinggi.Kualitas praktik kedokteran harus terus ditingkatkan melalui pendidikan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan dan pengawasan. Di sisi lain, masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan memerlukan perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengatur praktik kedokteran yang memenuhi standar profesi dan etika, demi memberikan perlindungan bagi pasien, dokter, dan dokter gigi.

Pokok-Pokok Pengaturan

pengaturan menyeluruh tentang penyelenggaraan praktik kedokteran, yang mencakup perizinan, hak dan kewajiban, pembentukan konsil, disiplin profesi, dan perlindungan hukum.Perizinan: Setiap dokter dan dokter gigi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat menjalankan praktik. STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sedangkan SIP diberikan oleh Pemerintah Daerah. KKI juga bertugas melakukan registrasi, menetapkan standar profesi, dan membina etika.Praktik dan Tanggung Jawab: Dokter/dokter gigi wajib memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Medis dan memiliki Rekam Medis yang lengkap untuk setiap pasien. Pasien memiliki hak untuk mendapat penjelasan, menolak tindakan, dan mendapat second opinion. Sebaliknya, dokter/dokter gigi berhak memperoleh perlindungan hukum dan imbalan jasa profesi. Tindakan kedokteran harus didahului dengan Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent), kecuali dalam keadaan gawat darurat.Penegakan Disiplin: Untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Sementara pelanggaran etika ditangani oleh organisasi profesi. Pelanggaran berat terhadap ketentuan praktik, termasuk praktik tanpa izin a

Pengaturan Peralihan Penutup

Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) sebelum UU ini berlaku, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP atau SIK tersebut tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, dan dapat diperpanjang berdasarkan UU ini.Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan praktik kedokteran dan telah ada sebelum UU ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. ketentuan dalam Undang-Undang lain yang mengatur praktik kedokteran dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan Undang-Undang ini.