Latar Belakang

Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat , untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan lindungan serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan , pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tanaga kesehatan. Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tersendiri yang mengaturtenaga kesehatan secara komprehensif

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah. Kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan. Tenaga dibidang kesehatan terdiri atas Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan. Perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang berkedudukan di Ibu Kota Negara RI. Registrasi dan perijinan Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktek mandiri harus memasang papan nama praktek. Pembinaan praktek, penegakan disiplin tenaga kesehatan, organisasi. Tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri dan tenaga kesehatan warga negara asing. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan. Penyelenggaraan keprofesian, kewenangan, pelimpahan tindakan, standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional, persetujuan tindakan tenaga kesehatan, rekam medis, rahasia kesehatan penerima pelayanan kesehatan, perlindungan bagi tenaga kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan. Penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif serta ketentuan pidana

Pengaturan Peralihan Penutup

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan , 17 Oktober 20142. Pada saat UU ini berlaku maka UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 21 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi3. Peraturan Pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU diundangkan4. Dalam hal tertentu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri