Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan juridik dan kebutuhan masyarakat, di mana secara yuridis peraturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang memerlukan pengaturan detail mengenai Tenaga Kesehatan. Secara filosofis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara, menjadikan kesehatan sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Secara sosiologis, untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dipandang perlu adanya penataan, pengadaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh Tenaga Kesehatan, agar mereka dapat melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat memiliki mutu yang terjamin dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hak, kewajiban, jenis, persyaratan, dan penyelenggaraan pendidikan Tenaga Kesehatan mutlak diperlukan untuk menjamin ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur manajemen, pembinaan, dan pengawasan terhadap subjek hukum utama yaitu Tenaga Kesehatan, yang didefinisikan sebagai setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan untuk melakukan upaya kesehatan, termasuk tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, dan kesehatan masyarakat. Objek pengaturan ini adalah ketersediaan, pemerataan, mutu, dan penempatan Tenaga Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Mekanisme utamanya melibatkan serangkaian ketentuan mengenai perencanaan dan pengadaan Tenaga Kesehatan, persyaratan profesional yang harus dipenuhi, prosedur pendaftaran untuk mendapatkan surat izin sebagai bentuk legalitas praktik, serta kewajiban Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar upaya kesehatan dapat terselenggara secara bermutu dan berkesinambungan bagi masyarakat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 22 Mei 1996. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan Penutup secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, semua tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin atau surat penugasan berdasarkan peraturan lama wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan perizinan atau penugasan baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.