Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan juridik dan kebutuhan masyarakat, di mana secara yuridis peraturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang memerlukan pengaturan detail mengenai Tenaga Kesehatan. Secara filosofis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara, menjadikan kesehatan sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Secara sosiologis, untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, dipandang perlu adanya penataan, pengadaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh Tenaga Kesehatan, agar mereka dapat melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat memiliki mutu yang terjamin dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai hak, kewajiban, jenis, persyaratan, dan penyelenggaraan pendidikan Tenaga Kesehatan mutlak diperlukan untuk menjamin ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan.