Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 (PP 15/2021) diterbitkan sebagai Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dengan latar belakang perlunya kejelasan dan kepastian hukum untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas pekerjaan arsitektur melalui penyelenggaraan praktik yang profesional dan beretika.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok PP ini meliputi pengaturan mendetail mengenai kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Lisensi Praktik Arsitek (LPA), mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), peran Asosiasi Profesi, pengaturan Arsitek Asing, serta tanggung jawab profesional Arsitek.
Pengaturan Peralihan Penutup
Surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek yang
telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya masa berlaku surat
tersebut. Permohonan surat tanda penanggung jawab Praktik
Arsitek yang masih dalam proses penyelesaian,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini. Sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya sanksi administratif yang
telah dikenakan. Pemeriksaan atas pelanggaran yang masih dalam
proses penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan 2 Februari 2021.