Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 (PP 15/2021) diterbitkan sebagai Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dengan latar belakang perlunya kejelasan dan kepastian hukum untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas pekerjaan arsitektur melalui penyelenggaraan praktik yang profesional dan beretika.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok PP ini meliputi pengaturan mendetail mengenai kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Lisensi Praktik Arsitek (LPA), mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), peran Asosiasi Profesi, pengaturan Arsitek Asing, serta tanggung jawab profesional Arsitek.

Pengaturan Peralihan Penutup

Surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku surat tersebut. Permohonan surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek yang masih dalam proses penyelesaian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya sanksi administratif yang telah dikenakan. Pemeriksaan atas pelanggaran yang masih dalam proses penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Februari 2021.