Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 (PP 15/2021) diterbitkan sebagai Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dengan latar belakang perlunya kejelasan dan kepastian hukum untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas pekerjaan arsitektur melalui penyelenggaraan praktik yang profesional dan beretika.