Latar Belakang
Bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin agar mampu berperan dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan kesehatan, khususnya bagi perempuan, bayi, dan anak yang diberikan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih menghadapi berbagai kendala terkait profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan serta pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif seperti profesi kesehatan lainnya, sehingga belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kebidanan.