Latar Belakang

Bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin agar mampu berperan dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan kesehatan, khususnya bagi perempuan, bayi, dan anak yang diberikan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih menghadapi berbagai kendala terkait profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan serta pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif seperti profesi kesehatan lainnya, sehingga belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kebidanan.

Pokok-Pokok Pengaturan

BAB I Ketentuan Umum BAB II Pendidikan Kebidanan BAB III Registrasi dan Izin Praktik BAB IV Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri BAB V Bidan Warga Negara Asing BAB VI Praktik Kebidananan BAB VII Hak dan Kewajiban BAB VIII Organisasi Profesi Bidan BAB IX Pendayagunaan Bidan BAB X Pembinaan dan Pengawasan BAB XI Ketentuan Peralihan BAB XII Ketentuan Penutup

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebidanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.