Latar Belakang

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertannggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi. Keperawatan perlu diatur secara konprehensif dalam peraturan perundang-undangan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, izin praktik, dan registrasi ulang, praktik keperawatan, hak dan kewajiban bagi perawat dan klien, kelembagaan yang terkait dengan perawat (seperti organisasi profesi, kolegium, dan konsil), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bagi perawat, serta sanksi administratif.

Pengaturan Peralihan Penutup

Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada harus menyesuaikan persyaratan dalam waktu 3 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Konsil Keperawatan akan dibentuk dalam waktu 2 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keperawatan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2014.